nypost.comTEMPO.CO, Ngawi - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ngawi, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman penjara kepada redaktur senior Radar Lawu, DP, 8 bulan. BACA: Pelecehan Seksual, Wartawan Jadi TersangkaMenurut Endah, ada alasan yang memberatkan bagi terdakwa, di antaranya melanggar kesusilaan dan menyalahgunakan wewenang. Kasus tersebut terjadi ketika korban sedang mengetik berita di kantor Jawa Pos Radar Lawu. Farid menyatakan, setelah vonis terhadap terdakwa dijatuhkan, tim Kejaksaan Negeri Ngawi yang terlibat akan berkoordinasi. BACA: Redaktur Radar Lawu Dituntut 1 Tahun BuiBeberapa saat setelah kasus ini mencuat dan ditangani aparat penegak hukum, D dan DP tidak bekerja lagi di Jawa Pos Radar Lawu.
Source: Koran Tempo October 05, 2016 11:15 UTC