PADANG, KOMPAS.com - Tersangka pencabulan terhadap bayi 8 bulan, VV (19) diduga mengalami kelainan jiwa sehingga polisi mendatangkan psikolog untuk mendalami kasus. Baca juga: Pembantu yang Cabuli Bayi 8 Bulan Mengaku Dipaksa Suami dan Diancam DibunuhSelain itu, kata Ardiansyah, psikolog juga diminta apakah ada kelainan jiwa tersangka karena VV merupakan residivis narkoba dan juga memakai sabu sebelum melaksanakan aksi bejatnya. Sebelumnya diberitakan demi memuaskan nafsu sang suami, seorang pembantu wanita VV (19) tega melakukan pencabulan terhadap bayi perempuan berusia 8 bulan. Baca juga: Seorang Pembantu Cabuli Bayi dan Disaksikan Suaminya via Video CallAksi pelaku diketahui ketika ibu korban yang pulang dari sawahnya di Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Padang Pariaman, Sumatera Barat. Baca juga: Sebelum Cabuli Bayi Secara Live di Video Call, Pembantu Ini Konsumsi Sabu
Source: Kompas August 13, 2020 11:15 UTC