JawaPos.com – Pemerintah memutuskan tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai pembatalan ini untuk memberikan keadilan bagi setiap daerah. “Dari sisi ini, Indonesia lebih siap dibandingkan nataru tahun lalu,” ungkapnya. Lalu, ada sebagian ahli dan akademisi yang juga memberikan pandangan yang menyatakan tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Terbukti, ada argumen yang disampaikan pemerintah yang didasarkan pada pandangan dan masukan para ahli tersebut,” jelasnya
Source: Jawa Pos December 07, 2021 22:13 UTC