REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Adanya Peraturan Bupati (Perbub) Tangerang nomor 47 tahun 2018 tentang pembatasan jam operasional justru menambah antrean truk di wilayah Parung Panjang. “Karena ada pembatasan waktu operasional, truk yang melintas dari Parung Panjang jadi tertahan di wilayah perbatasan di beberapa waktu tertentu. Supriyatno menjelaskan, terdapat operasional truk tambang yang telah disepakati oleh masyarakat di wilayah Parung Panjang yang secara akumulatif lebih efektif mengatur lalu lintas truk tambang dibanding Perbub tersebut. Menurutnya, terdapat empat wilayah di Kabupaten Bogor yang terkena imbas operasional truk tambang. “Saat ini kita akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terkait pengaturan lalu lintas truk tambang ini.
Source: Republika January 14, 2019 15:33 UTC