Untuk mengatasi hal ini, Dinas Sosial memiliki strategi untuk memberikan keterampilan pada MBR melalui program pelatihan keterampilan. Pembatasan usia dalam pelatihan keterampilan MBR menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana nasib MBR berusia di atas 35 tahun yang ingin bertahan hidup dengan mengembangkan keterampilannya jika usia mereka dibatasi. Sehingga, seharusnya Dinas Sosial juga memberi pelatihan keterampilan kepada penduduk berusia 36-64 tahun agar tidak hanya bergantung pada bantuan PKH dan BLT saja, melainkan juga ikut berpartisipasi dalam mengembangkan diri melalui kegiatan pelatihan keterampilan tersebut. Untuk itu, pemerintah bersama Dinas Sosial dan OPD perlu melakukan konsolidasi dan menampung berbagai usulan mengenai bentuk pelatihan keterampilan yang sesuai bagi penduduk usia 36-64 tahun. Mungkin pelatihan keterampilan yang dapat ditawarkan pada penduduk kelompok usia ini lebih sederhana dan tidak terlalu kompleks, seperti pelatihan di bidang kewirausahaan.
Source: Jawa Pos June 15, 2022 23:44 UTC