Pembebasan Abu Bakar Baasyir Berpotensi Kacaukan Sistem Hukum - News Summed Up

Pembebasan Abu Bakar Baasyir Berpotensi Kacaukan Sistem Hukum


Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat 18 Januari 2019. ANTARA FOTO/Yulius Satria WijayaTEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan jika tidak ada landasan hukum dalam rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir, Presiden Jokowi bisa mengacaukan sistem hukum Indonesia. Baca: Kasus Hukum Abu Bakar Baasyir: Menolak Pancasila Sampai TerorismeFickar menjelaskan ada beberapa persyaratan administratif agar narapidana memperoleh hak-haknya. Baca: Abu Bakar Baasyir Bebas, Pengamat Ingatkan Hal IniSaat ini, pembebasan terhadap Baasyir dinilai tanpa landasan. “Agar tidak menimbulkan kesan semaunya demi tujuan tertentu.”Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011.


Source: Koran Tempo January 20, 2019 07:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */