JawaPos.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan bahwasanya mulai 1 Mei 2020, masyarakat yang hendak menggunakan kapal diwajibkan untuk membeli tiket secara online. Hal tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan bahwa hal itu dilakukan untuk mencegah adanya penyebaran Covid-19. Bukan hanya penumpang, petugas pun juga dilarang melakukan kontak fisik. “Tidak ada sentuhan langsung dengan para petugas mulai 1 Mei, untuk transaksi penyeberangan itu menggunakan online dan pembelian tiket bisa dilakukan di Indomart dan Alfamart,” kata dia dalam Telekonferensi Pers, Minggu (12/4).
Source: Jawa Pos April 12, 2020 13:30 UTC