Qanun Aceh tentang Lembaga Keuangan Syariah sangat positif. REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Pemberlakuan Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan syariah (LKS) provinsi setempat memberi dampak positif pada petumbuhan keuangan syariah di Indonesia. "Saya pikir ini sebuah tren positif, dampak positif dengan adanya qanun (LKS) ya, mudah-mudahan akan berefek positif untuk pertumbuhan syariah di Indonesia," kata Direktur Utama PT BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo, di Banda Aceh, Jumat (22/11). Dia menjelaskan dalam hal itu Indonesia memiliki tantangan di masyarakat yang literasinya hanya delapan persen dan inklusi hanya 11 persen terhadap keuangan syariah. "Karena Insya Allah nanti akan banyak yang sudah mulai melakukan transaksi dengan syariah, dengan adanya qanun ini.
Source: Republika November 22, 2019 16:30 UTC