Pembubaran Misa di Solo, Polda Jateng Klaim Kesulitas Terapkan Pasal Pidana ke Pelaku[SEMARANG] Sudah lewat sebulan, namun hingga kini penanganan kasus pembubaran misa arwah di Solo, terbilang jalan di tempat. Seperti diberitakan, massa ormas membubarkan ratusan orang yang tengah melakukan Misa Arwah peringatan 1.000 hari meninggalnya seorang warga di Pendopo Kelurahan Penumping, Laweyan, Solo, Selasa (6/9) lalu. Dijelaskan, dari hasil klarifikasi ditemukan tidak ada kesalahan prosedur di acara misa arwah tersebut. Warga menggelar acara misa arwah di pendapa kelurahan karena rumahnya, tidak cukup menampung semua tamu undangan. “Warga sudah mendapatkan izin dari Lurah Penumping untuk menggelar misa arwah di pendapa kelurahan.
Source: Suara Pembaruan October 24, 2016 07:18 UTC