Pembunuh Istri di Bengkulu Divonis 15 Tahun Penjara - News Summed Up

Pembunuh Istri di Bengkulu Divonis 15 Tahun Penjara


Bengkulu, Beritasatu.com - Terdakwa pelaku pembunuh istrinya yang tengah hamil tua, Romi Supriawan (30), warga Kota Bengkulu, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, selama 15 tahun penjara dipotong masa tahanan. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Bengkulu, Rabu (16/10/2019), terhadap terdakwa tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Imanuel menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dan melakukan pembunuhan yang sudah direncanakan sebelumnya. "Vonis yang dijatuhkan hakim sangat tidak adil dan setimpal dengan apa yang diperbuat kepada anak saya," kata orang tua korban, Sarno. Tak sampai disitu, pelaku juga membelah perut isterinya yang sedang hamil tua dan mengeluarkan anak yang berada dalam kandungan.


Source: Suara Pembaruan October 17, 2019 07:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */