JawaPos.com - Penasehat hukum lima tersangka pembunuh Yuyun, Bahrul Fuady tidak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, dia belum bisa memastikan saksi yang akan dihadirkan karena kewenangan sepenuh berada di pihak jaksa. "Secara umum, kami tidak keberatan atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum," jelasnya. Seperti diketahui, kelima tersangka pembunuh Yuyun, ZA, 22; TO, 18; SU, 19; MA, 18; dan FA, 19, menjalani sidang persidangan di Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, kemarin (4/8). Dengan tidak mengakukan eksepsi tersebut, Bahrul meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan pada Kamis pekan depan (11/8).
Source: Jawa Pos August 05, 2016 03:11 UTC