Pemerintah Akan Revisi Pasal Karet UU ITE - News Summed Up

Pemerintah Akan Revisi Pasal Karet UU ITE


Adapun pasal-pasal yang akan direvisi mencakup Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 37, dan satu tambahan Pasal 45C. Baca juga: 9 Pasal Karet dalam UU ITE yang Perlu Direvisi Menurut PengamatMahfud menambahkan, keputusan revisi ini diambil setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Usai disetujui, Kemenkumham lantas akan menyusun draf revisi UU ITE dan hasilnya akan segera disampaikan ke DPR. Selain revisi UU ITE, Mahfud juga menyampaikan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian/lembaga, yakni Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kejaksaan Agung terkait pedoman penafsiran UU ITE akan diluncurkan dalam waktu dekat. Adapun pedoman tafsir UU ITE ini, lanjut Mahfud, bakal digunakan sembari menunggu revisi UU ITE diboyong ke proses legislasi.


Source: Kompas June 09, 2021 02:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */