Pemerintah akan kembali menggelar Lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk pada Selasa, 19 April 2022. Adapun hasil dari pelaksanaan akan diumumkan pada hari yang sama dan tanggal setelmen jatuh pada Kamis, 21 April 2022Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Baca Juga: Pembangunan Double-Double Track Manggarai-Cikarang Menggunakan Pembiayaan SBSNSelain itu, Lelang SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010DONASI, Dapat Voucer Gratis!
Source: Koran Tempo April 14, 2022 22:57 UTC