JawaPos.com – Pihak penyelenggara kartu prakerja kini diberi mandat penuh dalam bekerja sama dengan platform digital yang menyediakan pelatihan bagi para peserta kartu prakerja. Pelonggaran kerja sama itu diatur dalam pasal 31A Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Perpres 36/2020 yang mengatur program kartu prakerja. Yakni, kerja sama dengan platform digital beserta lembaga pelatihannya, penetapan penerima kartu prakerja, program pelatihan, dan besaran biaya program pelatihan. ’’Revisi Perpres ini hanya menegaskan pendapat hukum dari Kejaksaan Agung, LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan kebijakan Kemenkeu sebagai pengelola anggaran kartu prakerja sejak awal,’’ tambahnya. Dia juga menyebut perlu dilakukan evaluasi seberapa banyak peserta kartu prakerja yang sudah bisa dapat bekerja kembali atau memulai wirausaha.
Source: Jawa Pos July 11, 2020 09:11 UTC