JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan masyarakat dinilai berperan penting dalam memberikan perlindungan kepada anak, terutama dari kelompok minoritas. Menurut Ilma, minoritas yang dimaksud tidak hanya terbatas pada kelompok agama atau kepercayaan tertentu, tetapi juga termasuk komunitas adat terpencil, bahkan anak-anak disabilitas. Misalnya, anak-anak yang orangtuanya yang mengalami konflik agraria, sehingga harus berpindah-pindah tempat. Dalam hal ini, menurut Ilma, negara perlu memastikan anak-anak di kelompok minoritas mendapat hak yang sama dengan kelompok mayoritas. "Undang-undang Perlindungan Anak tidak hanya mengatur pemerintah pusat dan daerah, tetapi ada juga masyarakat dan keluarga.
Source: Kompas November 19, 2016 13:02 UTC