Pemerintah Diminta Tetap Kompak Tolak Putusan IPT Soal Kasus 1965 - News Summed Up

Pemerintah Diminta Tetap Kompak Tolak Putusan IPT Soal Kasus 1965


Majelis hakim menjatuhkan putusan tentang Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Indonesia 1965 dan menyatakan bahwa telah terjadi kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh negara pasca-peristiwa 1 Oktober 1965. Hanafi menambahkan, putusan tersebut tak akan berpengaruh secara politis jika pemerintah tetap kompak menyuarakan penolakan terhadap putusan tersebut. Majelis hakim internasional dari International People’s Tribunal tentang Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Indonesia 1965 menyatakan bahwa telah terjadi kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh negara pasca peristiwa 1 Oktober 1965. Majelis hakim merekomendasikan agar Pemerintah Indonesia minta maaf kepada para korban, penyintas, dan keluarga korban. Pemerintah juga didesak melakukan penyelidikan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana tuntutan Komnas Perempuan Komnas HAM dalam laporannya.


Source: Kompas July 22, 2016 06:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */