Pemerintah sudah menginstruksikan PLN terkait mekanisme diskon tarif listrik ini. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan diskon tagihan listrik selama 6 bulan (April-September 2020) bagi masyarakat miskin dan rentan miskin, yaitu rumah tangga dengan Golongan Tarif R.1/450 VA dan R.1/900 VA tidak mampu. Melalui kebijakan tersebut, rumah tangga golongan tarif R.1/450 VA mendapat diskon 100 persen dan rumah tangga rentan miskin golongan tarif R.1/900 VA tidak mampu, mendapat diskon 50 persen. Rida juga menjelaskan, pemakaian listrik R1/450 VA rata-rata 85,36 kWh/bulan, dengan harga jual PLN sebesar Rp 415/kWh. Sedangkan pelanggan rumah tangga R.1/450 VA tidak mampu prabayar diberikan token listrik gratis sebesar pemakaian bulanan tertinggi dari pemakaian tiga bulan terakhir.
Source: Republika July 01, 2020 13:30 UTC