JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo pada Selasa (1/4/2020) mengumumkan pembebasan serta diskon tarif listrik sebagai bantuan pemerintah atas dampak pandemi virus corona (Covid-19). Pembebasan tarif berlaku selama tiga bulan bagi pelanggan 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp 3,5 triliun. "Presiden juga meminta agar memberikan bantuan dalam bentuk tagihan listrik 450 VA yang ditanggung pemerintah dan 900 VA yang disubsidi diskon 50 persen untuk tiga bulan," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (1/4/2020). Adapun didalam paparannya dijelaskan, pembebasan tarif listrik kepada 24 juta pelanggan rumah tangga 450 VA, diberlakukan untuk pelanggan dengan rata-rata tagihan Rp 40.000/bulan/pelanggan.
Source: Kompas April 01, 2020 11:26 UTC