Pemerintah: Kalau Ada Bank Minta Agunan Tambahan, Laporkan Saja! - News Summed Up

Pemerintah: Kalau Ada Bank Minta Agunan Tambahan, Laporkan Saja!


JawaPos.com – Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menetapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro. Agunan pokok adalah usaha atau proyek yang dibiayai KUR Super Mikro ini,” katanya lagi. baca juga: Ini Syarat KUR Super Mikro Bunga 0 Persen untuk Korban PHK dan Ibu RTIskandar lebih jauh menegaskan, tidak diperlukan agunan tambahan dalam skema KUR Super Mikro ini. “Jadi, kalau ada bank minta agunan tambahan, laporkan saja. Kalau masih ada bank minta agunan tambahan lagi, itu terlalu,” tegas Iskandar.


Source: Jawa Pos August 13, 2020 12:19 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */