Pemblokiran ini dilakukan sebagai upaya untuk menghentikan aksi kekerasan seksualREPUBLIKA.CO.ID, KATHMANDU -- Perusahaan penyedia layanan internet di Nepal memblokir ribuan situs pornografi sebagai bagian dari arahan pemerintah. Pemerintah Nepal telah mengeluarkan peraturan pidana dan perdata baru di tahun ini yang mencakup larangan penggunaan, penyiaran, dan publikasi materi pornografi. Min Prasad Aryal dari Otoritas Telekomunikasi Nepal mengatakan, lebih dari 25 ribu situs pornografi telah diblokir di bawah peraturan tersebut. (baca juga: Anwar Ibrahim Menang, Selangkah Lagi Menuju Kursi PM)Para penyedia layanan internet mengatakan mereka bersedia mematuhi perintah pemerintah. "Ini membuka jalan bagi pemerintah untuk memblokir situs apa pun di masa mendatang, dengan mengatakan situs itu memiliki konten porno.
Source: Republika October 14, 2018 11:15 UTC