REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang Revisi Kitab Umum Hukum Pidana (RUU RKUHP) yang salah satu pasalnya mengatur soal tindak pidana penghinaan presiden dan wakil presiden. Perdebatan terjadi setelah adanya permintaan agar pasal penghinaan presiden diubah menjadi delik aduan. Padahal rumusan dari pemerintah, pasal penghinaan presiden adalah delik umum. Pihak pemerintah bersikukuh beralasan bahwa penghinaan presiden dan wakil presiden juga mengacu pada pidana pasal penghinaan kepala negara asing di Indonesia yang juga delik umum, sehingga disejajarkan. Ketua Tim Pemerintah Pembahasan RUU RKUHP Enny Nurbaningsih menegaskan, aturan pidana pasal penghinaan presiden tidak melihat siapa presidennya saat ini.
Source: Republika February 07, 2018 13:22 UTC