RADAR JABAR - Pemerintah melalui kementerian tenaga kerja mnegeluarkan kebijakan bagi semua pekerja yang tetap bekerja pada 14 Ferbruari 2024, atau hari pencoblosan Pemilu 2024, berhak mendapatkan upah lembur. Hal ini menyusul kebijakan pemerintah yang menetapkan pada 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional karena ditetapkan sebagai Pemilu 2024 secara serentak. Pemilu 2024 digelar dengan meliputi, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024. Baca Juga: Kick Off Indonesian's Folu Net Sink 2030 di Jabar, Sekda Pastikan Rampung Tahun IniKarena itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, pekerja yang bekerja di hari pencoblosan Pemilu 2024 berhak mendapatkan upah lembur. Selain hak atas uang lembur, Ida juga mengatur kewajiban pengusaha untuk menunaikan kewajibannya kepada pekerja dalam membayar upah, dan hak pekerja dalam menggunakan hak pilih.
Source: Jawa Pos February 07, 2024 04:13 UTC