"Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan disiplin aparatur negara, serta optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H," kata Asman di Jakarta, Jumat (8/6). Selain itu, dalam Surat Edaran yang ditandatangani MenPANRB Asman Abnur tersebut disebutkan jika laporan yang dimaksudkan dapat disampaikan melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id secara daring. "Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktivitas Instansi pemerintah harus sudah berjalan normal. Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 tetap berdasarkan kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani 18 April 2018. Dalam SKB yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama tersebut, diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari, yakni 11- 14 Juni, dan 18 - 20 Juni 2018.
Source: Republika June 08, 2018 09:56 UTC