REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit IV Subdit l Direktorat Tindak Pidana Siber mengungkap kasus tindak pidana Pomografi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang secara daring yang dilakukan oleh dua orang. Dua orang, tersebut adalah NMH (34 tahun) dibekuk di Jember pada Jumat (25/5) dan EDL (29 tahun) di Jakarta pada Rabu (30/5). Tersangka EDL, pengelola situs mengaku dalam forum yang dibuatnya di situs lendir.org, pengguna juga bisa turut mengunggah konten porno. Sedangkan EDL dikenai pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pomograti dan Tindak Pidana lnformasi dan ITE dengan snksi hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 6 Miliar. Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Valentina Ginting mengungkapkan, pornografi daring menjadi masalah yang serius.
Source: Republika June 08, 2018 09:42 UTC