TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peraturan baru mengenai proses perizinan penelitian bagi kelompok masyarakat dan perorangan. Peraturan baru ini dikeluarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian. Baca: LIPI Mengeluh Rendahnya Kontribusi Swasta terhadap PenelitianProsedur baru izin penelitian ini menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian. Dalam prosedur lama, peneliti tinggal mengirimkan surat permohonan penelitian ke bupati/wali kota (bila penelitian di tingkat kabupaten/kota), gubernur (untuk skala provinsi), atau menteri (bila penelitian berskala nasional atau lintas provinsi). Beleid tersebut juga mengatur mengenai pemerintah berhak mengkaji lebih dulu dampak negatif penelitian sebelum menerbitkan izin.
Source: Koran Tempo February 06, 2018 03:17 UTC