TEMPO.CO, Jakarta - Gagasan untuk melahirkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Nasional, yang kini tengah dibahas DPR, lahir lebih setengah abad silam, yakni saat berlangsung Seminar Hukum Nasional I di Semarang. Setahun kemudian terbentuk tim perumus RKUHP yang diketuai pakar hukum Universitas Diponegoro, Prof. Soedarto. Bisa disebut, hampir selama lima tahun RKUHP ini hanya “ngendon” di Kementerian Kehakiman. RKUHP kemudian baru mengalami kemajuan lagi ketika Muladi menjadi Menteri Kehakiman. RKUHP ini juga pernah diberikan ke DPR.
Source: Koran Tempo February 06, 2018 02:48 UTC