JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi membebaskan pajak pertambahan nilai ( PPN) dan pajak penghasilan ( PPh) dalam rangka penanggulangan corona virus disease 2019 (Covid-19). Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Sementara, jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19 sehingga tidak dikenakan PPN yakni jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya. Baca juga: 5 Fakta soal Gaji Karyawan Bebas Pajak PPh 21“Sedangkan, pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 21 tidak membutuhkan surat keterangan bebas,” kata Yoga, Sabtu (11/4/2020). Adapun pemerintah mengatur, insentif pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan tersebut hanya diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020.
Source: Kompas April 12, 2020 07:41 UTC