Mulai UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Pendidikan Tinggi, UU Pendidikan Kedokteran, UU Guru dan Dosen, sampai UU Kebudayaan. Lantas, mengapa masih ada pasal 65 yang menyebutkan bahwa pelaksanaan perizinan di sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha? Ferdiansyah menyatakan, cantolan pasal 65 tersebut bukan UU tentang pendidikan. Dia menjelaskan, ketentuan perizinan berusaha untuk sektor pendidikan adalah bagian dari komitmen dunia. Dia menegaskan, pasal soal perizinan lembaga pendidikan di UU Cipta Kerja justru bertujuan untuk melindungi masyarakat.
Source: Jawa Pos October 08, 2020 03:22 UTC