REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tengah berkoordinasi untuk menyusun standarisasi pembangunan gedung dan perumahan. Standarisasi ini diharapkan dapat memacu peningkatakn penggunaan produk dalam negeri (P3DN). Menurut Airlangga, bahan baku yang dipakai harus dari industri dalam negeri sehingga menuntut industri bahan bangunan dan konstruksi untuk membuat desain dan produk yang bersifat modular. Rencana standarisasi bahan bangunan ini juga sejalan dengan Paket Kebijakan Ekonomi XIII yang fokus memberikan kemudahan izin mendirikan rumah bagi kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah. Data statistik menunjukan bahwa pertumbuhan industri logam pada 2015 sebesar 6,48 persen atau naik dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 6,05 persen.
Source: Republika August 27, 2016 00:00 UTC