Selain itu Freeport mendapat pengurangan bea keluar menjadi lima persen lantaran kemajuan pembangunan fasilitas smelter di Gresik, Jawa Timur. Segala upaya yang akan dilakukan Freeport, tidak akan dijawab pemerintah selain soal pengurusan perubahan KK menjadi IUPK. Merespons beleid baru tersebut, Freeport menyatakan bersedia mengubah KK mereka menjadi IUPK dengan syarat stabilitas dan kepastian hukum dari pemerintah. Bahkan, ada kabar bahwa mereka mengirimkan surat kepada Kementerian ESDM untuk menegaskan kembali syarat mereka dan komitmen untuk berubah dari KK ke IUPK. Ia mengatakan bahwa aturan yang berlaku sekarang sudah jelas sehingga tidak ada ruang bagi perusahaan tambang untuk bernegosiasi, tak terkecuali Freeport.
Source: Koran Tempo January 21, 2017 11:02 UTC