Untuk proses sertifikasi tanah wakaf hanya perlu menunjukkan saksi dan nazir. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan mempermudah sertifikasi tanah wakaf . Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil menjelaskan upaya penyederhanaan ini agar seluruh tanah wakaf bisa tersertifikasi. Sofyan mencontohkan selama ini untuk pembuktian tanah wakaf perlu mencari wakif hingga saksi saksi. Ia pun menjelaskan ke depan untuk bisa mempermudah proses sertifikasi tanah wakaf , pemerintah hanya perlu ditunjukan saksi dan nazir.
Source: Republika November 24, 2019 01:41 UTC