Pemerkosa Bocah di Sorong Terancam Hukuman Mati - News Summed Up

Pemerkosa Bocah di Sorong Terancam Hukuman Mati


Kunjungan ini terkait kasus pembunuhan yang dilakukan seorang ayah kandung, Jamaluddin (34) terhadap anak kandungnya, MA(5) pada Kamis (05/05). TEMPO/Sakti KaruruTEMPO.CO, Sorong - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Yohana Yembise mengatakan pelaku utama pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah lima tahun, Kezia Mamansa, di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, terancam hukuman mati. Baca: Menteri Yohana Kunjungi Keluarga Bocah Korban PemerkosaanDia mengatakan bahwa Undang-Undang tersebut hukumannya lebih berat bila dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya, yaitu hukuman mati, hukuman seumur hidup, hukuman 20 tahun penjara, bahkan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. "Dua pelaku lainnya masih di bawah umur sehingga kemungkinan tidak terancam hukuman mati, karena mereka masih anak yang harus pula dilindungi," katanya pula. Menteri Yohana juga mengimbau kepada orang tua di Sorong dan juga seluruh Indonesia, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak sehingga tidak terjadi lagi kasus seperti kasus Kezia ini.


Source: Koran Tempo January 14, 2017 15:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */