Pemilik 25 Kilogram Sabu-Sabu Terancam Hukuman M.. - News Summed Up

Pemilik 25 Kilogram Sabu-Sabu Terancam Hukuman M..


JawaPos.com - Lima terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 25 kilogram terancam hukuman mati. Mereka adalah Dedy Kurniawan Sihombing alias Buyung, Fransa Alfredo Barus alias Frans, Hairul Amir Harahap alias Irul, Roy Bangun alias Roy, dan Sario alias Muslim. Berkas lima terdakwa itu terpisah. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Tri Chandra, pada 21 Februari lalu, Roy dihubungi Amri Harahap alias Amri (DPO) dan ZulhamAmirullah alias Zulham (DPO) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 25 kg. Barang tersebut dibawa Irul dari Dumai, Riau, dengan tujuan terminal pool bus CV Makmur, Jalan S.M.


Source: Jawa Pos July 28, 2016 07:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */