Pemkab Purwakarta Hapus Surat Penyertaan RT/RW untuk Hapus Pungli - News Summed Up

Pemkab Purwakarta Hapus Surat Penyertaan RT/RW untuk Hapus Pungli


REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta menghapus kebijakan penyertaan surat pengantar dari RT/RW, desa/kelurahan dan kecamatan dalam mengurus KTP, KK, serta akta kelahiran. "Setelah ditelurusi, ternyata pungli itu bersumber dari pembuatan surat penyertaan dari RT/RW, desa/kelurahan dan kecamatan," ujar Dedi, kepada Republika.co.id, Senin (24/10). Karena itu, kebijakan membawa surat penyertaan itu dihapuskan. Adapun surat penyertaan dari RT/RW, desa/kelurahan dan kecamatan, lanjut Dedi, tetap berlaku bagi warga pendatang. Jadi, pendatang yang ingin membuat dokumen pribadi, tetap harus ada penyertaan dari RT/RW setempat.


Source: Republika October 24, 2016 10:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */