Pemkot Surabaya mensosialisasikan Perwali baru penerapan Prokes pencegahan Covid-19. REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya menyosialisasikan aturan baru berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kami minta bantuan bapak/ibu untuk menyosialisasikan ke warga lainnya," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kota Surabaya Irvan Widyanto di Surabaya, Ahad (3/1). Oleh karena itu, kata dia, dengan berlakunya Perwali 67/2020 ini maka bagi warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker apabila kena razia maka dapat dikenai denda administratif sebesar Rp150.000. Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Atuti mengatakan sosialisasi dan edukasi mengenai Perwali 67/2020 tentang Protokol Kesehatan perlu terus diperkuat agar benar-benar menjadi kebiasaan baru dengan melibatkan semua unsur masyarakat.
Source: Republika January 03, 2021 12:56 UTC