Pemprov Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus - News Summed Up

Pemprov Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus


JawaPos.com – Pemerintah Provinsi Banten menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) serta bebas tarif progresif untuk PKB tahunan. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penghapusan denda ini berlaku selama periode hingga 31 Agustus 2020. “Iya benar (denda pajak dihapus),” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (1/6). “Khusus untuk Samsat Polda Metro yang berada di wilayah Tangerang seperti Samsat Cikokol, Kelapa 2, Ciledug , BSD,” jelasnya. Dengan adanya penghapusan denda pajak ini, masyarakat memiliki waktu panjang untuk tetap memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.


Source: Jawa Pos June 01, 2020 09:55 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */