Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk tahun 2026. Besaran UMP dan UMK Tahun 2026 di RiauUMP Riau untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.780.495,85, mengalami kenaikan Rp271.719,63 atau 7,74 persen dari tahun sebelumnya. Kota Pekanbaru menetapkan UMK sebesar Rp3.998.179,46. Pengawasan dan Harapan Pemerintah ProvinsiRoni Rakhmat menegaskan seluruh perusahaan wajib menjunjung tinggi ketentuan upah minimum yang sudah ditetapkan. Dengan demikian, penetapan upah minimum tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha di Riau.
Source: Media Indonesia December 24, 2025 03:59 UTC