Kemarin (10/4) tim dari Kementerian PPPA berangkat ke Pontianak untuk menindaklanjuti upaya yang sudah dilakukan Dinas PPPA Kota Pontianak dan KPPAD. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Prinsip zero tolerance bagi seluruh pelaku kekerasan pada anak harus ditegakkan. Dia juga akan mengupayakan tindakan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana untuk pelaku. Penyebaran identitas korban dan pelaku menurutnya merupakan pelanggaran hukum sesuai dengan UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 19.
Source: Jawa Pos April 11, 2019 07:16 UTC