Penanganan Terorisme Dinilai Lebih Baik Sebelum Ada UU - News Summed Up

Penanganan Terorisme Dinilai Lebih Baik Sebelum Ada UU


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penanganan terorisme sebelum ada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidanan Terorisme dinilai lebih baik dibanding setelah ada UU. “Setelah ada UU justru banyak sekali terduga teroris mati, kenapa setelah ada UU justru malah jadi begini,” ujar Wakil Ketua Komite Hukum Majelis Ulama Indonesia ini. Setelah disahkan UU Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, penanganan kasus terorisme justru mengalami terjadi banyak masalah. Anton menambahkan, penanganan kasus terorisme saat Bom Bali I di Legian, Kuta, Bali menjadi penanganan kasus teror yang paling mendapat pujian dari banyak pihak. Mantan Kepala Badan Intelijen Negara, Anton Tabah mengatakan, penanganan kasus terorisme saat terjadi bom Bali pertama menjadi bukti keberhasilan aparat mengungkap kasus tersebut dengan indah.


Source: Republika June 08, 2016 10:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */