Namun pada praktiknya, Kominfo menunda pencabutan izin kedua operator telekomunikasi tersebut hingga hari ini, Jumat (28/12/2018). "Karena pengakhiran (pencabutan izin) itu akan berdampak terhadap pelanggan yang tidak dapat lagi menggunakan layanan telekomunikasi PT Internux dan PT First Media (KBLV)," tambahnya. Baca juga: Izin Frekuensi Dicabut, First Media, Internux, dan Jasnita Tetap Wajib Bayar UtangNamun, tenggal awal ini kemudian molor hingga tanggal 19 November yang juga kembali tertunda. Untuk pencabutan izin PT Internux, hal tersebut dilandasi Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1012 Tahun 2018 tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokasi Berbasis Packet Switched yang menggunakan Pita Frekuensi Radio 2,3 Ghz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel PT Internux. Sementara keputusan pencabutan izin untuk PT First Media (KBLV) tertuang dalam Keputusan Nomor 1011 Tahun 2018.
Source: Kompas December 28, 2018 08:15 UTC