RIAU24.COM - Pendaftaran seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan segera dibuka. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023, jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dibuka pada 11-20 Desember 2023. Baca juga: Ketika Tim Pemenang Ganjar Bicara Soal Hasil SurveiUntuk diketahui KPPS adalah kelompok yang dibentuk PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di suatu wilayah. Pemilihan anggota KPPS diatur dalam Pasal 40 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Nugroho mengatakan untuk total KPPS yang dibutuhkan di kabupaten dan kota berjumlah 135.562 orang dengan rincian:Baca juga: Cara Anies Imbangi Pembangunan Jalan Berbayar Bikinan JokowiPekanbaru: 19.292Kampar : 17.493
Source: Republika December 08, 2023 15:16 UTC