TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Jimmy Christian Samma membantah menahan dua pendamping hukum LBH Jakarta. Baca: YLBHI Sebut 2 Pendamping Hukum Warga Pancoran Ditahan Polres JakselYayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Polres Metro Jakarta Selatan melepaskan dua pendamping hukum warga Pancoran. Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, keduanya ditahan saat mengantarkan surat penolakan warga Pancoran untuk diperiksa Polres Jakarta Selatan. "Tindakan penahanan tanpa alasan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan adalah tindakan tidak bermartabat dan telah melanggar hak warga negara atas bantuan hukum," ujar Isnur. Belum ada penjelasan dari polisi mengapa dua pendamping hukum LBH Jakarta tak bisa dihubungi.
Source: Koran Tempo March 25, 2021 00:33 UTC