Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, bersama penyidik menunjukkan barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan KPK Komisioner KPU RI, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020. TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi tersangka gratifikasi dan pencucian uang. Kedua tersangka itu adalah Inspektur Wilayah I BPN Gusmin Tuarita dan Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur Siswidodo. KPK menyangka Gusmin korupsi saat menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat dan Jawa Timur. Setelah pengumuman tersangka ini, KPK menahan kedua pejabat BPN di Rutan KPK dan Rutan Guntur.
Source: Koran Tempo March 25, 2021 00:00 UTC