JawaPos.com–Dinas Sosial DKI Jakarta menolak usul adanya kuota penerima bantuan sosial (bansos) pilihan anggota DPRD DKI Jakarta. Sebab, pemilihan penerima bansos sudah memiliki mekanisme yang jelas dan tidak bisa diberikan sesuai rekomendasi orang per orang. ”Kami tidak memberikan kuota karena DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) itu ada mekanisme alurnya,” kata Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari seperti dilansir dari Antara di Jakarta. Premi mengatakan, setiap warga bisa mendaftarkan diri ke kelurahan, tidak perlu menunggu rekomendasi dari anggota DPRD. Penerima bansos apabila dinyatakan valid, data pendaftar akan dikirim ke Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial untuk ditetapkan sebagai salah satu DTKS di daerah DKI Jakarta.
Source: Jawa Pos March 24, 2021 23:48 UTC