JawaPos.com–Sejak diberlakukan secara penuh pada 2018, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Jogjakarta masih mengutamakan penerapan sanksi persuasif dan pembinaan. ”Perda tentang KTR memang memungkinkan untuk pemberian sanksi pidana berupa kurungan atau denda bagi pelanggar. Sesuai Perda KTR, ancaman sanksi pidana yang diberikan adalah hukuman maksimal satu bulan kurungan atau denda maksimal Rp 7,5 juta. ”Kami pun akan melakukan penguatan internal untuk personel Satpol PP, agar bisa menjalankan perda dengan optimal. Personel penertiban pun harus bisa melaksanakan Perda KTR sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Suwarna.
Source: Jawa Pos March 24, 2021 23:26 UTC