bontangpost.id – Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, diduga melakukan pelanggaran etik terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Ferdy saat ini dalam penanganan tim Inspektorat Khusus yang fokus ke masalah etik. “Seperti yang tadi disampaikan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi, misalnya, pengambilan CCTv dan lain sebagainya,” ujar Dedi. Sebelumnya, Kapolri membentuk timsus untuk menangani masalah pidana pembunuhan Brigadir J. Sementara, Irsus bekerja di ranah etik. Sebab, ada perbedaan keterangan kepolisian terkait kerusakan CCTv di TKP, rumah dinas Sambo. Pada Kamis (4/8), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada 25 anggota Polri yang diduga tidak profesional dalam penanganan TKP tewasnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Source: Jawa Pos August 07, 2022 03:06 UTC