Menurut Anto, dengan kewenangan tambahan, saat ini LPS dan OJK bisa memeriksa kesehatan perbankan. Menurutnya, pemeriksaan kesehatan bank hanya langkah antisipasi saja dan penempatan dana diberikan jika suatu saat ada permintaan dari bank bersangkutan. Selain itu, kondisi rasio kecukupan modal perbankan masih berada di atas threshold, meskipun rasio kredit bermasalah naik. Rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) per Mei 3,01 persen (gross) meningkat dari posisi Maret 2020 dan April 2020 sebesar 2,77 persen dan 2,89 persen. Menurutnya, kewenangan LPS dalam melakukan penempatan dana merupakan upaya saling melengkapi antarlembaga untuk menjaga kestabilan sistem keuangan.
Source: Koran Tempo July 11, 2020 23:15 UTC