Penerapan cukai kantong plastik tak hanya ritel modern tetapi juga pasar tradisional. Terkait cukai kantong plastik, Misbakhun menjelaskan, mungkin dapat menjadi awalan untuk penambahan barang kena cukai berikutnya. Ke depannya, Misbakhun berharap, penerapan cukai kantong plastik tidak hanya diterapkan pada perusahaan ritel dan toko modern, juga ke pasar tradisional. Kemenkeu sendiri mengusulkan tarif cukai terhadap kantong plastik Rp 30 ribu per kilogram dengan hitungan 150 lembar plastik per kilogram. Setelah mengajukan usulan cukai kantong plastik Kemenkeu yang diwakili Ditjen Bea Cukai akan melakukan konsultasi lanjutan dengan Komisi XI DPR.
Source: Republika July 02, 2019 20:20 UTC