REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pengganti Wahyu Setiawan masih menunggu surat dari DPR. Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman menjelaskan bahwa penunjukan dan penetapan komisioner KPU memang sepenuhnya wewenang presiden. Arwani memandang bahwa penetapan PAW untuk komisioner KPU sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelumnya, Presiden Jokowi mencopot Wahyu Setiawan dari jabatannya sebagai Komisioner KPU dengan tidak hormat. Setelah Keppres tentang pemberhentian tetap Wahyu Setiawan terbit, maka Presiden mengirim salinanannya kepada pihak terkait antara lain DPR, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DKPP.
Source: Republika January 19, 2020 10:07 UTC