Pengacara: Firza Tak Aktif di Politik tetapi di Kegiatan Sosial - News Summed Up

Pengacara: Firza Tak Aktif di Politik tetapi di Kegiatan Sosial


JAKARTA, KOMPAS.com - Aziz Yanuar, salah satu pengacara Firza Husein, tersangka kasus dugaan makar mengatakan, Firza bukan sosok yang aktif di kegiatan politik. Mereka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 tentang Makar dan Pemufakatan Jahat. Dua lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Khobar, diduga telah menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA), dan makar. Keduanya disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP. Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa, yakni Pasal 207 KUHP.


Source: Kompas January 31, 2017 15:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */